MAKASSAR – Pihak Propam Polrestabes Makassar didesak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Herman, yang telah menolak laporan warga Mallengkeri, beberapa waktu lalu. Hingga kini, oknum tersebut belum mendapat sanksi meski telah diperiksa pihak propam.
Ketua Pengda Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia, (LMR-RI) Makassar, H. Irham, meminta Polrestabes Makassar tidak segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang menyimpang. Termasuk, kata dia, kepada oknum Polsek Tamalate yang telah menolak laporan warga.
“Sanksi harus diberikan segera. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk atas kinerja oknum kepolisian yang masih buruk,” terangnya, Jumat (2/8/2013).
Hal senada diungkapkan Nasution Jarre, selaku Sekretaris Komnas Waspan RI. Dikatakan, sudah seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada Iptu Herman.
Betapa tidak, sebagai seolah pelayan masyarakat tidak sepantasnya seorang Kanit Reskrim menolak laporan warga. “Seharusnya reformasi di tubuh kepolisian harus sering-sering didengungkan ke bawahn. Supaya mereka tahu dan bisa menjalankan dengan baik,” tandasnya.
Sebelumnya, tanpa alasan yang jelas oknum aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalate menolak laporan korban penyalahgunaan dana Balsem, saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Selasa (16/7). Korban awalnya akan melaporkan salah seorang warga yakni Hamsina Dg Bollo yang diduga telah mencairkan dana Balsemnya yang juga disunat senilai Rp 150 ribu.
Menurut korban setelah mengkonfirmasi kepada Hamsinah Dg Bollo, pencairan itu diduga lantaran disuruh oleh oknum ketua RW4 Sultan Dg Limpo. Laporan korban ini ditolak langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Herman dengan dalih sudah ada laporan serupa yang masuk sehari sebelumnya. (uki)