MAKASSAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar menolak memeriksa pelaku tindak pidana narkoba bernama Randi, yang ditangkap oleh anggota Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Kamis (1/8) dini hari. Randi yang merupakan warga Jalan Adhyaksa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya Jalan Inspeksi Kanal Kerung-kerung lorong Selayar, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.
Menurut Kasat Intel Polrestabes Makassar AKBP Andi Parenrengi, petugas piket Satnarkoba enggan memeriksa pelaku alasannya karena anggotanya tidak mengantongi Surat Perintah (Sprin) Penangkapan dan Penggeledahan. “Informasi dari anggota, alasannya tidak ada sprin penangkapan dan penggeledahan,” bebernya.
Kendati pihak Satnarkoba enggan memeriksa pelaku, namun pelaku tetap diproses oleh Satreskrim Polrestabes Makassar karena membawa senjata tajam jenis badik. Sementara barang bukti narkoba masih disimpan di ruang piket Satnarkoba.
Menanggapi hal itu, Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Joseph Wisnu Sandjaja mengaku kaget dengan tindakan anggota Satnarkoba. Menurutnya, semua pelaku yang tertangkap tangan berbuat tindak pidana ataupun membawa narkoba dapat diserahkan ke institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penolakan tentu tidak boleh, masyarakat saja boleh menangkap kalau orangnya tertangkap tangan berbuat kejahatan,” jelas Wisnu.
Wisnu mengaku, akan memanggil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Ucuk Supriadi untuk mengklarifikasi ihwal penolakan pelaku tindak pidana narkoba tersebut. “Kita akan panggil Kasatnya untuk mengklarifikasi masalah ini,” tegas bekas Dirbinmas Polda Sulsel ini.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Randi bermula saat Sat Intelkam (Opsnal dan Keamanan) yang dipimpin Iptu Surahman melakukan hunting di wilayah kerung-kerung. Operasi itu dalam rangka mencegah geng motor, balapan liar, perang kelompok dan kejahatan lainnya pada malam hari.
Ketika melintas di lokasi kejadian, anggota Intel melihat sekelompok pemuda sedang duduk di pinggir lorong. Para pemuda tersebut lalu dilakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukanlah bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis sabusabu yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Beberapa barang bukti lainnya yakni, satu buah Badik, Bong atau alat isap sabu-sabu, empat buah korek gas, tiga buah pirex, satu handphone nokia, uang tunai Rp 244.000, satu butir obat penenang jenis alprazolam 1mg, tiga sumbu korek/kompor, tiga sendok sabu, satu buah jarum suntik, satu alat pembersih pirex, dan satu butir obat jenis buprenorphine and naloxone. (RS)