PINRANG – Karena pertimbangan keamanan, kegiatan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan polisi tikam warga, Jum’at (31/7/2015) kemarin lokasinya terpaksa dipindahkan ke halaman Mapolres Pinrang. Dalam rekonstruksi ulang tersebut terungkap, penikaman yang dilakukan Brigpol Surianto terhadap Adiwijaya dilakukan secara terpaksa karena dikeroyok korban bersama tiga rekan lainnya.
“Dari hasil rekonstruksi ulang ini terungkap, pelaku terpaksa menikam korbannya karena terdesak dikeroyok. Penikaman ini murni karena membela diri, dimana pelaku juga sempat terjatuh dan dihantam kepalanya denagn gelas oleh salah seorang rekan korban yang ikut mengeroyok “, jelas Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, saat memberikan keterangannya kepada awak media sesaat setelah proses rekonstruksi ulang selesai.
Adri mengatakan, untuk proses rekonstruksi ini, Satreskrim Polres Pinrang menggelar 26 adegan dengan disaksikan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. ” Untuk Brigpol SR pelaku penikaman, kami jerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. sementara untuk rekan rekan korban yang melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap Brigpol SR, kami jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara “, terang Adri.
Baca Juga :
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera yang ikut menyaksikan langsung jalannya proses kegiatan tersebut mengatakan, rekonstruksi ulang yang dilakukan Polres Pinrang merupakan bukti ketransparanan Polri sebagai aparat dalam menegakkan hukum.
“Ini bukti ketrasparanan Polri ke publik. Kami tidak pandang bulu, anggota kami yang terlibat tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Dalam rekonstruksi ini, tidak ada yang kami tutup tutupi sehingga publik bisa melihat langsung reka ulang kejadian dan menilainya sendiri,” Kata Frans kepada awak media.
Terkait sanksi disiplin atau kode etik buat Brigpol SR yang tersangka dalam kasus pembunuhan ini, Frans menekankan, hal itu pasti akan diproses juga. Namun lanjut Frans, proses sanksi disiplin dan kode etik buat pelaku, pihaknya masih menunggu keputusan pidana umum.
“Biarlah proses pidana umumnya dulu yang kami jalankan, Setelah itu selesai, barulah sanksi disiplin dan kode etiknya juga kita proses,” jelasnya. (Aroelk)
Komentar