JENEPONTO– Jajaran Resmob Polres Jeneponto meringkus terduga pelaku pencuri Handphone bernama Dedi Indrawansah. Pemuda 27 tahun itu ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Bonton Karaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jenepoto, Ipda Andri Kurniawan mengatakan, ada 2 unit HP yang hilang dicuri oleh pelaku (Dedi) yang sementara di charge.
Andri menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021. Saat itu korbannya bernama Ahmad (21) sedang berada di kandang kuda miliknya. Lalu korban menyimpan HP merk Vivo V20 miliknya di bawah bantal sambil di cas.
Baca Juga :
“Sementara di charge pelaku ini langsung mengambil dan korban pun kaget atas kehilangan itu. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda Andri, Senin (2/8/2021) siang.
Adanya laporan yang masuk di Polres Jeneponto, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Didalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian mengumpulkan baket dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, terduga pelaku pencurian berada di wilayah Bantaeng lalu Tim Pegasus Polres Jeneponto berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng.
Kemudian Tim Gabungan menuju ke lokasi terduga pelaku pencurian yang diketahui sedang berada di rumah keluarganya.
“Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di interogasi,” terang Ipda Andri
Kepada polisi, Dedi pun mengakui pencurian itu. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres Jeneponto.(*)
Komentar