MAKASSAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi telah mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menyebut ada 13 orang yang resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp22miliar itu.
“Tahap satu pembangunan dianggap total lost, kerugian negara kisaran Rp22 miliar lebih, hasil audit dari BPK RI. Yang kita tetapkan tersangka 13 orang. Kemudian bisa berkembang,” kata Kombes Pol Widoni di hadapan awak media Senin, (2/8/21).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, bahwa identitas tersangka tidak dirinci secara utuh. Namun, kata dia, para tersangka punya keterlibatan dengan proyek pembangunan rumah sakit milik Pemkot Makassar itu.
Zulpan merinci bahwa di antara para tersangka ialah mereka ada dari pihak kontraktor, pejabat di dinas kesehatan (diskes). Juga anggota DPRD Makassar, bagian penganggaran (banggar).
“Kami sampaikan inisialnya saja, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” jelas Kombes Pol E Zulpan.(*)