PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Pengelolaan Keungan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus menggencarkan sosialisasi transaksi non tunai. Ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam layanan keuangan bagi masyarakat Pinrang, khususnya saat bertransaksi melakukan pembayaran.
Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Pinrang, mereka terus mengajak masyarakat Pinrang untuk menggunakan transaksi non tunai terutama untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“TP2DD bekerja keras menyebarluaskan informasi terkait elektronifikasi transaksi. Misalnya, dengan memansang baliho di sejumlah titik tentang transaksi elektronik dan sosialisasi langsung di masyarakat,” kata Kapala BPKPD Kabupaten Pinrang, Agurhan Madjid, Jum’at (2/8/2024).
Agurhan mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng Bank Sulselbar untuk pelayanan pembayaran pajak dan retribusi non tunai. Sistem pembayaran bisa dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Semoga dengan sosialisas ini semakin banyak masyarakat membayar pajak secara non tunai,” harap Agurhan. (*)