PALOPO – Kakak beradik ini terpaksa harus mendekam di rutan Polres Palopo setelah keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keduanya diringkus setelah Tim Satnarkoba Polres Palopo menerima informasi saat keduanya sedang berpesta narkoba di rumahnya di Jalan Cakalang Jaya Kelurahan Surutangnga Kecamatan Wara Timur, Kamis (1/8/2016) kemarin.
Mereka yang diamankan masing- masing Kasdin dan Edi. Pengepungan sempat dilakukan di kediaman pelaku dan langsung menggerebeknya. Hasilnya petugas penemukan barang bukti berupa 5 gram sabu sabu yang dikemas di dalam 4 sachet plastik bening, alat hisap, 4 plastik bening bekas pakai, 3 unit handphone, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya keduanya lansung digiring ke Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi sementara, Kasdin mengaku jika dirinya diajak oleh adiknya yakni Edi. “Saya hanya diajak pak dan. Adik saya menawarkan barang haram itu katanya jika hanya obat capek capek. Edi menawarkan sabu itu karena saya kerap mengeluh capek usai melaut,”kilah Kasdin.
Dengan demikian Kasdin akhirnya ketagihan,setelah mencoba barang haram tersebut, “Selama saya mencobanya saya pun sampai ketagihan dan itu baru tiga bulan,”akunya Kasdin.
Kasdin yang merupakan penjual beras ini juga mengakui jika barang haram yang diperolehnya itu berasal dari Sidrap. “Itu barang sabu Pak dari Sidrap dan itu di bawah oleh adik saya yakni Edi. Saya pun membelinya senilai Rp 6,5 juta,”ungkapnya lagi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kakak beradik tersebut tertangkap tangan setelah keduanya habis nyabu. “Kita masih lakukan penyelidikan terhadap keduanya untuk mengetahui statusnya apakah keduanya hanya pengguna atau pengedar,”kata Mantan Kanit Reksrim Polsek Tamalate Makassar itu. (*)