Lintas Terkini

Tunjangan Sertifikasi Guru di Soppeng Tidak Dihentikan

ilustrasi

SOPPENG – Guru yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lingkup Kabupaten Soppeng penerima tunjangan profesi guru atau yang biasa dikenal tunjangan sertifikasi guru boleh bernafas lega. Pasalnya Kabupaten Soppeng merupakan salah satu daerah di Sulsel yang tidak dihentikan penyaluran dana tunjangan profesi gurunya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan pengucuran tunjangan profesi guru tahun 2016, namun dalam lampiran surat Kemenkeu RI Dirjen Perimbangan Keuangan perihal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan Profesi guru dan tambahan penghasilan TA 2016, tidak tercantum Kab. Soppeng yang dihentikan penyaluran dana tunjangan profesi gurunya.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Soppeng, Ilham, mengungkapkan bahwa guru di Soppeng akan bersyukur dengan hal itu karena pemerintah Kabupate Soppeng telah memperlihatkan kinerja yang baik sehingga tetap akan menerima tunjangan profesi dan tunjangan tambahan penghasilan guru.

“Dari 400 lebih daerah yang dihentikan penyaluran dana tunjangan profesi guru, namun Soppeng tidak termasuk disitu, begitupula dengan tunjangan penghasilan guru, kita patut bersyukur dengan hal itu” ucapnya.

Dalam lampiran surat Kemenkeu bernomor S-579/PK/2016 itu disebutkan sebanyak 23.3 Triliun lebih Dana Tunjangan Profesi Guru (Dana TP Guru) untuk 476 Kabupaten/Kota, dan 209 Milyar lebih Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP Guru) tahun 2016  untuk 180 Kabupaten/Kota akan dihentikan penyaluran dananya.

Masing-masing daerah yang mendapatkan penghentian penyaluran anggaran tersebut dilakukan pada triwulan yang berbeda-beda. Lebih lanjut dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan itu berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun 2016 bagi sebagian daerah.

Dengan dasar tersebut, Kemenkeu mengambil kebijakan dan menjelaskan beberapa hal, yaitu, berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru tahun 2016.

Dijelaskan pula bahwa penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP Guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP Guru dan DTP Guru. Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada triwulan 1 dan /atau Triwulan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian penyaluran Dana TP Guru dan DTP Guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV tahun 2016.

Lebih lanjut dalam surat tersebut disebutkan, terhadap pengurangan Dana TP Guru dan DTP Guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dana transfer khusus, maka dana Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan, dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.(*)

Exit mobile version