Logo Lintasterkini

Berlaku Hingga 29 September 2020

Kabar Gembira, Gubernur Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 02 September 2020 13:31

Wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat Makassar
Wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat Makassar

MAKASSAR – Kabar gembira untuk wajib pajak kendaraan bermotor di Sulsel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor tahunan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 199/VIII/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020), mengatakan, keputusan berlaku 1-29 September 2020.

Dijelaskan Dharmayani mewakili Kepala Bapenda Sulse Andi Sumardi Sulaiman, pemberian insentif pajak kendaraan bemotor, yaitu pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan atau pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan diproses Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BVNKB II) dan seterusnya.

Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tarif pajak kendaraan progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang/penumpang.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp150.000.000 ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku. Keempat, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk. Dan, kelima adalah pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.(*)

Penulis : Herwin Bahar

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...