MAKASSAR – Kabar gembira untuk wajib pajak kendaraan bermotor di Sulsel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor tahunan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 199/VIII/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020), mengatakan, keputusan berlaku 1-29 September 2020.
Dijelaskan Dharmayani mewakili Kepala Bapenda Sulse Andi Sumardi Sulaiman, pemberian insentif pajak kendaraan bemotor, yaitu pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan atau pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan diproses Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BVNKB II) dan seterusnya.
Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tarif pajak kendaraan progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang/penumpang.
Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp150.000.000 ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku. Keempat, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk. Dan, kelima adalah pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.(*)