Sudah Vaksin, Warga Makassar Bisa Dapat Potongan Pajak PBB

Sudah Vaksin, Warga Makassar Bisa Dapat Potongan Pajak PBB

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warganya. Berupa pemotongan biaya pembayaran pajak.

Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 September mendatang.

“(Warga) diberikan keringanan maksimal 30% dari pokok pajak,” kata Plt Kepala Bapenda Makassar, Andi Siswanta Attas saat dihubungi.

Potongan pembayaran pajak itu diatur dalam Perwali nomor 50 tahun 2021, tentang pemberian relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam wilayah kota Makassar akibat covid-19.

Yang menurut Andi Siswanta, kebijakan ini dibuat sebagai bentuk rasa empati Pemkot Makassar terhadap kondisi warga di masa pandemi saat ini.

Warga yang hendak mendapat potongan pajak PBB harus melampirkan fotocopy SPPT PBB, fotocopy KK dan KTP, pada saat akan membayar pajaknya.

“Juga melampirkan bukti telah divaksin covid-19 minimal dosis pertama,” jelas Andi Siswanta.

Kebijakan ini juga berlaku bagi para pelaku usaha. Syaratnya hampir sama, juga melampirkan fotocopy SPPT PBB, fotocopy akta pendirian badan hukum (perusahaan).

Serta melampirkan pernyataan pimpinan perusahaan di atas materai 10.000, bahwa paling tidak 80 persen karyawannya telah divaksin covid-19.

Syarat bagi perusahaan ini harus diajukan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan yang nantinya diteruskan ke Wali Kota Makassar dan atau ke Kepala Bapenda Makassar, untuk disetujui.