MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir kembali menemui konstituen dari daerah pemilihan (dapil) 2 meliputi Kecamatan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah dan Tallo.
Kali ini, agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Pessona, Rabu (1/9).
Pada kesempatan itu, Abd Wahab Tahir mengajak perusahaan mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Upaya itu melalui TSLP, yakni dana CSR di setiap perusahaan.
“Selama ini perusahaan banyakmi untungnya meski kita tahu juga mereka terdampak. Tapi, mereka harus mengeluarkan CSR sebagai wujud tanggungjawab sosial ke masyarakat,” jelas Abd Wahab Tahir.
Bahkan, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini menyebut kepekaan sosial dari perusahaan inti dari CSR. Sudah seharusnya dana tersebut disalurkan untuk masyarakat misalnya saja dalam bentuk bantuan sosial lantaran era pandemi.
“Memang mereka terdampak tapi jauh sebelumnya mereka telah beraktivitas dan meraup keuntungan. Nah, sebagian dari itu bisa diberikan,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Rusmayani Madjid menyampaikan, urusan sosial dan ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebab memiliki keterbatasan anggaran.
Sehingga, untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan CSR dari setiap perusahaan. Itu, akan menjadi salah satu kontribusi perusahaan ke pemerintah.
“Makanya kita bentuk forum CSR. Diharapkan, tidak mengambil profit perusahaan tapi juga menyalurkan keuntungan ke masyarakat,” jelas Maya—sapaan akrabnya.
Olehnya itu, kata Plt Kadis Sosial Kota Makassar ini, mengajak masyarakat melaporkan atau mengusulkan kebutuhan terkait kepentingan orang banyak. Usulan tersebut, melalui pemerintah bisa disampaikan ke perusahaan.
“Bisa disampaikan ke pemerintah melalui dewan TSLP. Ini yang akan kita sampaikan kebutuhan agar dibantu dengan CSR yang ada di perusahaan,” tukasnya. (*)