PINRANG — Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur terus terjadi di Kabupaten Pinrang. Belum genap sepekan, kasus seorang petani di Dusun Kapa Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang dengan korban belasan anak usia 5 sampai 11 tahun berhasil diungkap SatReskrim Polres Pinrang, kasus serupa kembali menimpa dua bocah pelajar SD berusia 10 tahun.
Parahnya, kasus pencabulan dengan dua korban pelajar SD ini terjadi di Kecamatan yang sama yaitu Mattiro Sompe. Namun bedanya, kali ini pencabulan menimpa dua bocah pelajar SD di Desa Pallameang, dimana terduga pelaku yang juga warga setempat diketahui bekerja sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kejadian tersebut, dimana terduga pelaku berinisial MS (57) sudah berhasil diamankan oleh personil Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang.
“Laporannya masuk Hari Kamis tanggal 31 Agustus kemarin, dan di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku yang bekerja sebagai nelayan juga berhasil kita amankan,” ungkap Iptu Akhmad Risal, Sabtu (2/9/2023).
Terduga pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)