Logo Lintasterkini

Pejabat BPD Bone Terancam Delapan Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 02 Oktober 2012 08:55

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Kepala Bagian Pemasaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Bone, Firman Tamin yang ditetapkan sebagai tersangka olehPolda Sulsel terkait kasus kredit fiktif proyek rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenri Waru, Kabupaten Bone terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda RP 5 Miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari mengatakan, setelah menetapkan Firman sebagai tersangka, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Diberitakan Sebelumnya. Firman ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai dalam menangani proyek tersebut. Saat itu, Firman tidak turun secara langsung melakukan peninjauan di lokasi proyek tersebut yang dinilai telah mengabaikan surat keputusan direksi Bank Sulsel, tentang perkreditan.

“Untuk sementara masih satu yang jadi tersangka kasus tersebut, kasus ini tetap akan kami kembangkan dan akan kita lakukan pemeriksaan terhadap rekannya yang ikut terlibat dalam proyek kredit fiktif itu,” terang Chevy.

Awalnya, kontrak proyek serta surat perintah kerja fiktif telah dibuat. Namun, Berkas tersebut kemudian diproses tanpa diteliti terlebih dahulu oleh tersangka. Saat disesuaikan dengan SOP dan referensi kebijakan kredit tidak ditemukan adanya timnya yang melakukan survei ke lokasi proyek sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya, Firman Tamin menggelar pertemuan dengan tujuh orang yang terlibat dalam kasus proyek kredit fiktif tersebut di RM Selera Nelayan dan membahas tentang proyek rehabilitasi RSUD Tenriwaru Bone tersebut.

Dari hasil pertemuan tesebut, dua oknum legislator Kabupaten Bone ke Jakarta untuk mengurus proyek tersebut di Kementerian Kesehatan. Setelah itu, pihak rumah sakit membuat kontrak kerja antara rumah sakit dan tiga debitur, masing PT Bharawa Sakti, PT Mega Buana Fumanisa dan PT Pacifik Internusa.

Setelah berkas permohonan kredit fiktif tersebut lengkap, kemudian diserakan ke Firman, melalui Staf Pemasaran BPD Sulsel, Amrisal. Namun, Firman tidak melakukan peninjauan ke lokasi proyek dan langsung mencairkan dana pada berkas tersebut. Seluruh permohonan kredit dicairkan tanpa dilakukan verifikasi di lapangan.

Kegiatan yang terdapat dalam berkas kredit fiktif tesebut juga tidak temukan adanya. Namun, seksi keuangan BPD Sulsel Cabang Bone, menerbitkan rekening giro dan seluruh dana dimasukkan ke dalam rekening H Page di Bank Permata Cabang Immanuel Jakarta nomor 4103326074 sebanyak Rp 2 miliar. (RS)

 Komentar

 Terbaru

News22 Mei 2025 20:53
Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Hendry dan Zulmansyah Sepakati Panitia SC dan OC Bersama
JAKARTA – Dua tokoh pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, sepakat membentuk panitia Kongres Persatu...
Nasional22 Mei 2025 19:57
Bareskrim Polri Tegaskan Keaslian Ijazah S1 Jokowi, Penyelidikan Dihentikan
JAKARTA — Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik mantan Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM...
Ekonomi & Bisnis22 Mei 2025 16:06
Menyenangkan, Nikmati Waktu Bersantai di Mal Ratu Indah, Kendaraan Beres
MAKASSAR – Kabar baik bagi pelanggan Kalla Toyota di Makassar dan sekitarnya! Kini, servis kendaraan Toyota menjadi semakin praktis dan menyenan...
Ekonomi & Bisnis22 Mei 2025 16:00
Bugis Waterpark Adventure Rayakan HUT ke-13 dengan Promo Spesial Hemat Berlima 
MAKASSAR – Bugis Waterpark Adventure, taman rekreasi air terbesar di Sulawesi Selatan, merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan menghadir...