Logo Lintasterkini

Pejabat BPD Bone Terancam Delapan Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 02 Oktober 2012 08:55

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Kepala Bagian Pemasaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Bone, Firman Tamin yang ditetapkan sebagai tersangka olehPolda Sulsel terkait kasus kredit fiktif proyek rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenri Waru, Kabupaten Bone terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda RP 5 Miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari mengatakan, setelah menetapkan Firman sebagai tersangka, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Diberitakan Sebelumnya. Firman ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai dalam menangani proyek tersebut. Saat itu, Firman tidak turun secara langsung melakukan peninjauan di lokasi proyek tersebut yang dinilai telah mengabaikan surat keputusan direksi Bank Sulsel, tentang perkreditan.

“Untuk sementara masih satu yang jadi tersangka kasus tersebut, kasus ini tetap akan kami kembangkan dan akan kita lakukan pemeriksaan terhadap rekannya yang ikut terlibat dalam proyek kredit fiktif itu,” terang Chevy.

Awalnya, kontrak proyek serta surat perintah kerja fiktif telah dibuat. Namun, Berkas tersebut kemudian diproses tanpa diteliti terlebih dahulu oleh tersangka. Saat disesuaikan dengan SOP dan referensi kebijakan kredit tidak ditemukan adanya timnya yang melakukan survei ke lokasi proyek sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya, Firman Tamin menggelar pertemuan dengan tujuh orang yang terlibat dalam kasus proyek kredit fiktif tersebut di RM Selera Nelayan dan membahas tentang proyek rehabilitasi RSUD Tenriwaru Bone tersebut.

Dari hasil pertemuan tesebut, dua oknum legislator Kabupaten Bone ke Jakarta untuk mengurus proyek tersebut di Kementerian Kesehatan. Setelah itu, pihak rumah sakit membuat kontrak kerja antara rumah sakit dan tiga debitur, masing PT Bharawa Sakti, PT Mega Buana Fumanisa dan PT Pacifik Internusa.

Setelah berkas permohonan kredit fiktif tersebut lengkap, kemudian diserakan ke Firman, melalui Staf Pemasaran BPD Sulsel, Amrisal. Namun, Firman tidak melakukan peninjauan ke lokasi proyek dan langsung mencairkan dana pada berkas tersebut. Seluruh permohonan kredit dicairkan tanpa dilakukan verifikasi di lapangan.

Kegiatan yang terdapat dalam berkas kredit fiktif tesebut juga tidak temukan adanya. Namun, seksi keuangan BPD Sulsel Cabang Bone, menerbitkan rekening giro dan seluruh dana dimasukkan ke dalam rekening H Page di Bank Permata Cabang Immanuel Jakarta nomor 4103326074 sebanyak Rp 2 miliar. (RS)

 Komentar

 Terbaru

News30 November 2023 16:27
Simulasi Aksi Unras Di PLN UP3 Pinrang Diwarnai Insiden, Satu Tameng Polisi Pecah
PINRANG, — Sebagai upaya mengantisipasi adanya kejadian tidak diinginkan saat terjadi Unjuk Rasa (Unras) pemadaman listrik, PLN UP3 Pinrang mela...
News30 November 2023 16:13
Pj Gubernur Sulsel Ajak Kepala Daerah Turun Lapangan Cek Harga Pangan Jelang Nataru
MAKASSAR – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, bersama Wali Kota Makassa...
Politik30 November 2023 12:05
Idris Kadir Awali Kampanye di Selayar, Langsung Datangi Takabonerate
SELAYAR – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1, Brigjen Pol (Purn) Drs Idris K...
News30 November 2023 10:48
Perguruan Tinggi Muhammadiyah ITB Ahmad Dahlan dan Unilever Indonesia Jalin MoU
TANGERANG – Perguruan Tinggi Muhammadiyah Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta (dahulu bernama Akademi Bank Muhammadiyah, Sekola...