Tujuh Remaja Ditangkap Pesta Sabu Sabu, Tiga Perempuan

Tujuh Remaja Ditangkap Pesta Sabu Sabu, Tiga Perempuan

MAKASSAR – Sebanyak tujuh remaja yang sementara berpesta narkoba jenis sabu sabu, diringkus anggota Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Makassar yang diback up Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dipimpin Ipda Haris Wicaksono, Sabtu (1/10/2016), sekira pukul 04.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni di Jalan Muh Yamin, lorong 8, Kota Makassar dan di Wisma Denpasar kamar 301, Jalan Masjid Raya, Kota Makassar.

Berawal dari penangkapan seorang pemuda bernama Arman alias Aco (36), warga jalan Muh Yamin lorong 8, Kota Makassar. Dari tangan pelaku disita satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol minuman ringan merk You C, dua buah anak panah  bersama satu buah ketapelnya, satu buah korek gas, satu buah pireks, satu buah sendok sabu sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah pisau cutter.

Sekira pukul 04.45 Wita, anggota melakukan pengembangan ke Jalan Masjid Raya dan berhasil mengamankan enam orang lagi yang sementara melakukan pesta sabu sabu di Wisma Denpasar kamar 301 jalan Masjid Raya.

[NEXT]

Adapun identitas ke enam orang yang diamankan masing-masing Febriandi alias Falentin yang merupakan residivis kasus narkoba (19), warga jalan Muh Yamin, Rusdi alias Cici, (17), warga jalan Maccini Sawah, Yurdi alias Adi Bindo (22), warga jalan Abubakar Lambogo no 145. Sedangkan tiga orang teman wanitanya yang diduga akan melakukan pesta seks usai mengkonsumsi narkoba masing-masing bernama TF (15), AK (19) dan MA (18).  Ketiganya merupakan warga Jalan Sukaria, Kota Makassar.

Saat digerebek dalam Wisma Denpasar, Tim Gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa satu gram lebih sabu sabu yang tersimpan pada dua sachet plastik, lima sachet sabu paketan Rp100 ribu, dua sachet kosong bekas narkoba jenis sabu, satu bilah badik, satu buah korek gas.

Ada pula satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman ringan merk Big Cola, dua buah Pipet, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kartu ATM BCA, satu buah buku Tabungan BCA, empat buah Hp berbagai Merk dan dua buah dompet.

Selanjutnya pada hari Minggu (2/10/2016), sekira pukul 01.30 Wita, ketujuh pemuda tersebut bersama sejumlah barang bukti diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (*)