PINRANG — Seorang perempuan paruh baya berinisial AR di Kabupaten Pinrang tak berkutik saat diamankan oleh seorang Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Senin (30/9/2024).
AR diamankan petugas saat tertangkap tangan hendak menyelundupkan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu ke dalam Rutan.
Informasi yang diperoleh lintasterkini.com, rencananya baang terlarang ini hendak diberikan AR kepada suaminya yang sementara ditahan di Rutan Pinrang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Sahril Efendi DM mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satuan ResNarkoba Polres Pinrang untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami sudah menyerahkan AR bersama barang bukti ke pihak Polres Pinrang untuk ditindaklanjuti,” kata Sahril Efendi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (02/10/2024).
Atas kejadian ini, Sahril Efendi kembali meminta jajarannya untuk tetap waspada terhadap seluruh barang-barang yang dibawa oleh pengunjung atau pembesuk
“Atas kejadian ini, saya kembali tegaskan kepada seluruh Petugas agar tetap waspada, jangan lengah, semua barang dan orang harus melalui pemeriksaan sebelum masuk ke dalam Rutan, patuhi SOP yang ada dan jangan menjadi tameng atau kurir bagi Warga Binaan, jika ada Petugas maupun Warga Binaan yang coba-coba melakukan penyelundupan narkoba, saya pastikan akan kita tindak tegas dan proses secara hukum,” tegas Sahril.
Sementar itu, sumber lintasterkini.com di Polres Pinrang yang dikonfirmasi membenarkan jika terduga pelaku AR sudah diamankan di Mapolees Pinrnag guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Iya, sudah diamankan dan saat ini lagi menjadi pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap sumber yang namanya tidak ingin dimediakan. (*)
Komentar