MAKASSAR – Sebanyak 6.801 knalpot brong atau knalpot bising dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar pada Rabu (2/10/2024). Aksi pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum di wilayah kota.
Knalpot yang dimusnahkan terdiri dari 6.325 knalpot sepeda motor dan 476 knalpot mobil. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir dalam operasi yang digelar oleh Polrestabes Makassar. Knalpot brong selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketenangan dan kerap digunakan dalam aksi balap liar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meresahkan warga.
Baca Juga :
“Knalpot brong ini sangat mengganggu ketertiban umum, apalagi sering dipakai untuk balapan liar yang membahayakan pengendara lain,” ujarnya.
Pemusnahan knalpot brong tidak hanya dilakukan di Makassar, tetapi juga serentak di berbagai Polsek di bawah naungan Polrestabes Makassar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Makassar dapat menikmati suasana yang lebih tenang dan tertib di jalan raya. Polisi juga mengimbau agar pengendara tidak lagi menggunakan knalpot bising yang melanggar peraturan. (*)
Komentar