Logo Lintasterkini

Polair Polda Sulsel Tertutup dengan Wartawan

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 November 2012 10:03

Logo Polri
Logo Polri

Logo Polri

MAKASSAR – Implementasi program Reformasi Birokrasi Kepolisian (RBP) yang dicanangkan Kapolri Timur Pradopo agaknya tidak berlaku untuk Polair Polda Sulsel. Pasalnya, institusi ini tertutup memberikan informasi kepada wartawan.

Termasuk untuk memberikan klarifikasi terhadap konformasi terhadap berbagai masalah ataupun kasus. Hal itu terbukti dengan tertutupnya pihak Polair Polda Sulsel beberapa waktu lalu, saat akan dikonfirmasi perihal dugaan adanya kapal nelayan yang terpaksa membayar sejumlah uang pada operasi jaring yang dilaksanaan beberapa pekan lalu.

Saat akan dikonfirmasi, pada 29 Oktober lalu salah seorang anggota Polair yang lagi piket mengaku bahwa Dirpolaur sedang tidak berada di tempat. Ia sedang keluar bersama Kapolda SulSelbar, Irjen Pol Mudji Waluyo.

Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober, saat wartawan kembali mendatangi kantor Polair Polda SulSeluntuk mengkonfirmasi terkait penangkapan kapal motor milik pemkab Bulukumba, anggota piket kembali mengaku jika Dirpolair tidak berada di tempat.

Namun sayang, tiba – tiba salah seorang oknum Polair bernama Nyoman dengan suara keras mengusir wartawan yang akan melakukan konfirmasi. Ia mengatakan, jika tidak perlu ada konfirmasi. Sebaiknya Wartawan meninggalkan kantor Polair. ” Kamu pernah membuat berita tentang saya, jadi saya kesal terhadap kamu, ” ungkap Nyoman.

Kabid Humas Polda SulSel Kombes Pol Chevy Ahmad Sofari yang dikonfirmasi sekaitan hal itu mengaku, baru akan meneruskan konfirmasi ke pihak Polair. Namun sayang, lagi-lagi hingga Jumat (2/11/2012), tidak ada pemberitahuan selanjutnya.

Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI kota Makassar, Drs Shaffry Sjamsuddin mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan arogansi oknum Polair yakni Nyoman yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.

Kantor Polair itu, kata dia, dibangun dengan menggunakan dana masyarakat melalui pajak bukan milik pribadinya Nyoman. Shaffry menambahkan, jika seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan silahkan melakukan hak jawab. “Kalau tidak puas ajukan ke Dewan Pers di Jakarta. Sesuai undang – undang Pokok Pers no : 40 tahun 1999,” kata Shaffry. ( tim )

 Komentar

 Terbaru

News15 November 2025 12:16
Lewat Fun Run Forum Pemred Gaungkan Good Journalism
JAKARTA – Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu (16/11) di Jakarta. Ajang lari gembira ini bagian dar...
Ekonomi & Bisnis15 November 2025 11:57
Aryaduta Makassar Raih Penghargaan Exceptional Guest Experience Prestige dari Traveloka
MAKASSAR – Aryaduta Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu hotel dengan layanan terbaik di Indonesia. Tahun ini, Aryaduta Makassar...
News15 November 2025 09:45
Toraja Harus Kembali Bersinar, Frederik Kalalembang Minta Penataan Wisata Lebih Fokus dan Terukur
CIBUBUR — Di sela aktivitas bermain padel bersama putra bungsunya, Ipda Pol Efraim Kalalembang, di Mingle Padel Club Cibubur, Jawa Barat, Jumat (14/...
Ekonomi & Bisnis14 November 2025 18:12
GMTD Tegaskan Kepemilikan Lahan Seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar
MAKASSAR – PT GMTD Tbk menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Dalam rilis...