Logo Lintasterkini

Polair Polda Sulsel Tertutup dengan Wartawan

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 November 2012 10:03

Logo Polri
Logo Polri

Logo Polri

MAKASSAR – Implementasi program Reformasi Birokrasi Kepolisian (RBP) yang dicanangkan Kapolri Timur Pradopo agaknya tidak berlaku untuk Polair Polda Sulsel. Pasalnya, institusi ini tertutup memberikan informasi kepada wartawan.

Termasuk untuk memberikan klarifikasi terhadap konformasi terhadap berbagai masalah ataupun kasus. Hal itu terbukti dengan tertutupnya pihak Polair Polda Sulsel beberapa waktu lalu, saat akan dikonfirmasi perihal dugaan adanya kapal nelayan yang terpaksa membayar sejumlah uang pada operasi jaring yang dilaksanaan beberapa pekan lalu.

Saat akan dikonfirmasi, pada 29 Oktober lalu salah seorang anggota Polair yang lagi piket mengaku bahwa Dirpolaur sedang tidak berada di tempat. Ia sedang keluar bersama Kapolda SulSelbar, Irjen Pol Mudji Waluyo.

Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober, saat wartawan kembali mendatangi kantor Polair Polda SulSeluntuk mengkonfirmasi terkait penangkapan kapal motor milik pemkab Bulukumba, anggota piket kembali mengaku jika Dirpolair tidak berada di tempat.

Namun sayang, tiba – tiba salah seorang oknum Polair bernama Nyoman dengan suara keras mengusir wartawan yang akan melakukan konfirmasi. Ia mengatakan, jika tidak perlu ada konfirmasi. Sebaiknya Wartawan meninggalkan kantor Polair. ” Kamu pernah membuat berita tentang saya, jadi saya kesal terhadap kamu, ” ungkap Nyoman.

Kabid Humas Polda SulSel Kombes Pol Chevy Ahmad Sofari yang dikonfirmasi sekaitan hal itu mengaku, baru akan meneruskan konfirmasi ke pihak Polair. Namun sayang, lagi-lagi hingga Jumat (2/11/2012), tidak ada pemberitahuan selanjutnya.

Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI kota Makassar, Drs Shaffry Sjamsuddin mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan arogansi oknum Polair yakni Nyoman yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.

Kantor Polair itu, kata dia, dibangun dengan menggunakan dana masyarakat melalui pajak bukan milik pribadinya Nyoman. Shaffry menambahkan, jika seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan silahkan melakukan hak jawab. “Kalau tidak puas ajukan ke Dewan Pers di Jakarta. Sesuai undang – undang Pokok Pers no : 40 tahun 1999,” kata Shaffry. ( tim )

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 22:37
Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka
PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Ka...
News14 Oktober 2024 21:28
Tim Hukum Andalan Hati Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Lurah di Makassar
MAKASSAR – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lur...
News14 Oktober 2024 20:52
Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar dan Dirlantas Polda Sulsel Bagikan Helm Gratis
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, ditandai dengan kegiatan sosialisasi di area Fly Over Jalan AP. Pettarani, Makas...
News14 Oktober 2024 20:47
Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong
MAKASSAR – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini mempublikasikan hasil surveinya yang menempatkan pasangan calon (Paslo...