Samsat Takalar saat ini sudah menjalankan pelayanan sesusai SOP yang ditetapkan dan bebas pungutan liar (pungli). Kanitnya Regident Samsat Takalar, Ipda Sukirno mengatakan, wajib pajak silahkan langsung datang ke kantor samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Jika ada keluahan diminta untuk langsung menghubungi nomor kapolres yang tersedia. (*)
Komentar