SIDRAP — Diback-up tim Kalong Polres Soppeng, unit Resmob Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abdul Halim berhasil meringkus
Bahar Bin La Baruka (40), warga Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap yang merupakan DPO Polres Sidrap pada kasus pembunuhan. Pelaku Bahar ditangkap di tempat persembunyiannnya di Tanjonge Desa Baringeng Kecamatan Lili Rilau Kabupaten Soppeng, Rabu (31/10/2018) malam sekira pukul 23.00 Wita.
Bahar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/422/VIII/2018/SPKT/SSL/Res Sidrap, tanggal 05 Agustus 2018. Dimana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dua pelaku lainnya, Berlian dan I Nanda (Ibu dan Adik dari Pelaku Bahar), yang telah ditangkap terlebih dahulu, Bahar diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap H Abdul Majid yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil introgasi, Bahar mengakui jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap H Abdul Majid dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 kali. Setelah mengetahui bahwa korban tidak sadarkan diri dan mengalami pendarahan cukup parah, dirinya langsung melarikan diri. Adapun rute pelarian pelaku yaitu Palu Sulawesi tengah,
Surabaya Jawa Timur, Semarang Jawa Tengah, Bali dan kembali ke Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan yang dikonfirmasi lintatserkini.com, Jum’at (2/11/2018), membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan DPO kasus pembunuhan yang terjadi pada awal Agustus 2018 lalu. Saat ini, pelaku telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ade Indrawan.
Untuk diketahui, pelaku Bahar merupakan residivis kasus pembunuhan yang mana dirinya pernah menjalani masa hukuman di Lapas Palu dan Samarinda. Bahar juga pernah menjalani masa hukuman di Rutan Klas IIB Sidrap dalam kasus penyalahgunaan Narkotika. (*)
Komentar