BONE– Keseriusan Kapolres Bone AKBP Ardiansyah yang gencar membersihkan institusinya dari anggota yang terlibat kasus narkoba bukan omongan semata.
Terbukti, dua anggota Polres Bone yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30) yang terlibat kasus narkoba resmi dipecat.
Baca Juga :
Kedua oknum resmi dipecat setelah dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Bone, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardyansyah.
AKBP Ardyansyah mengatakan, dua oknum yang dipecat ini setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Ardyansyah dalam keterangannya, Selasa (02/11/21).
Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus yang sudah lama 2019.
“Kasusnya ini sudah lama sejak 2 tahun lalu. Oknum AD diamankan di Bone sementara oknum AW diamankan di Makassar,” kata Ipda Rayendra.
Dia menyebut, bahwa oknum AD bertugas saat itu di Polsek Tanete Riattang. Sementara oknum AW bertugas di Polsek Bengo.
“Jadi kedua oknum ini berbeda tempat tugas saat mereka terlibat perbuatan haram ini,” ungkap Ipda Rayendra.
Komentar