PINRANG — Kasus dugaan pencabulan seorang santriwati oleh Oknum Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Pinrang mulai memasuki babak baru. Dari pengakuan korban, pelaku yang berinisial SM telah melancarkan aksi bejatnya selama lima kali sejak September 2021 lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) kabupaten Pinrang Andi Bahtiar Tombong kepada awak media sesaat setelah mendamping kedua orang tua korban menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Pinrang, Selasa siang (2/11/2021).
” Menurut pengakuan anaknya yang disampaikan oleh kedua orang tuanya di hadapan penyidik, pelaku sudah lima kali berbuat tak senonoh kepada korban saat berada di lokasi pesantren,” kata Bahtiar
Bahtiar menceritakan, awal kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya melaksanakan piket di Asrama. “Cerita awalnya begitu, korban saat itu piket, disitulah oknum ini diduga melancarkan aksinya,” sebutnya.
Baca Juga :
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan jika kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 1 Nopember 2021. Dia menyebutkan, pihkanya akan segera melakukan gelar Perkara untuk penentuan dan penerapan tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Komentar