Logo Lintasterkini

Kejati Sulsel Bantah Kongkalikong dengan “Polisi” Narkoba

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 02 Desember 2012 07:50

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) membantah jika ada kongkalikong dan permainan dengan polisi narkoba, seperti yang ditudingkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Ini lantaran ada penundaan berkas perkara tahap 2 kasus jaringan narkoba di Sulsel, yang melibatkan seorang perwira Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rahim, membantah tudingan tersebut, bahwa ada kongkalikong antara jaksa dengan pengacara tersangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution. Menurutnya, berkas pelimpahan tahap 2 atas tersangka Aulia tidak pernah ditolak dan rencananya akan dilakukan serah terima pada hari Senin (03/12/2012) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Tidak benar jika ada kongkalikong dalam kasus jaringan narkoba. Buktinya, serah terima berkas akan dilakukan Senin 3 Desember mendatang sekitar pukul 09.00 Wita. Penundaan dilakukan, hanya adanya sesuatu hal yang tidak memungkinkan penerimaan berkas sesuai dengan jadwal yang diminta oleh BNNP,” kata Nur Alim.

BNNP Sulsel menuding ada kongkalikong antara jaksa dengan pengacara tersangka. Apalagi, saat ini BNNP Sulsel dan Polda Sulselbar dipraperadilankan oleh sang pengacara. Rencananya, sidang praperadilan akan digelar Selasa (04/12/2012) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard M Nainggolan, mengungkapkan tentang penolakan berkas perkara tahap kedua atas tersangka Aulia. Padahal, berkas perkara dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima oleh jaksa.

“Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yaitu AKP Aulia, Sadath dan Tompo sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas untuk tersangka Sadath dan Tompo sudah diterima, namun berkas untuk tersangka AKP Aulia belum bersedia diterima oleh jaksa. Kenapa belum mau menerima berkas tersangka AKP Aulia, sedangkan kasus ini sudah dinyatakan P21 secara bersamaan,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, BNNP Sulsel bersama Direktorat Narkoba Polda Sulselbar membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan kasus itu, empat orang diamankan termasuk AKP Aulia. AKP Aulia ditangkap di ruang kerjanya di Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Sulsel, (07/08/2012).(kpc)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan20 Mei 2025 17:06
Pemkab Gowa Prioritaskan Warga Miskin Ekstrem Tanpa Gunakan APBD
GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin memimpin langsung Rapat Evaluasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang digelar d...
News20 Mei 2025 17:01
Pelindo Group Wilayah Makassar Gelar Upacara Harkitnas ke-117
MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang jatuh pada 20 Mei 2025, Pelindo Group Wilayah Kerja Makas...
Ekonomi & Bisnis20 Mei 2025 16:58
Syukuran HUT Aston Makassar yang ke-13 dengan Tema Beyond Boundaries
MAKASSAR – Aston Makassar Hotel & Convention Center merayakan hari jadinya ke-13 dengan penuh suka cita dalam sebuah acara syukuran yang digelar...
Ekonomi & Bisnis20 Mei 2025 16:55
Nyebur Asik dengan Promo Ayo MeiNyebur di Bugis Waterpark Adventure
MAKASSAR – Bugis Waterpark Adventure kembali menghadirkan program spesial untuk memberikan pengalaman bermain wahana yang seru kepada seluruh ma...