Lintas Terkini

2 Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Pengeroyok Polisi

ilustrasi

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang mahasiswa asal Papua sebagai tersangka atas pengeroyokan seorang perwira dan anggota Polsek Kelapa Dua Tangerang pagi tadi.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kelapa Dua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Iqbal mengatakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa kedua mahasiswa ini. Keduanya yakni mahasiswa STKIP Surya berinisial ES dan EI.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mengantongi bukti visum korban dan keterangan saksi-saksi.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 214 ayat (2) ke 2, atau pasal 213 ayat (2) Jo pasal 212, pasal 170 atau pasal 351 KUHP,” kata Eko.

Secara terpisah, Kasubdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, pihaknya mengamankan 20 orang mahasiswa Papua di pintu keluar Tol Senayan setelah sebelumnya memukul dua anggota Polsek Kelapa Dua di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Kami mendapat informasi mereka menggunakan 2 unit mobil angkot kuning mengarah dari Tangerang ke tol ke arah Jakarta, kemudian langsung dilakukan penangkapan begitu keluar dari pintu Tol Senayan,” ujar Agung.

Sebelumnya, mereka diperiksa aparat Polsek Kelapa Dua Tangerang saat mengisi bensin di SPBU 34-15807 Jl Raya Gading Serpong Kav 4/1 Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabuoaten Tangerang. Saat itu, Polsek Kelapa Dua pimpinan Kanit Intel Iptu Habib beserta anggotanya menanyakan kepada mahasiswa tersebut hendak ke mana, namun malah dijawab dengan pemukulan.

“Atas kejadian itu, Iptu Habib mengalami luka di tangan kirinya dan Brigadir Wiwit mengalami luka di bibir,” imbuh Agung.  (detik.com)

Exit mobile version