Lintas Terkini

Kapolda Diminta Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Soppeng

ist

MAKASSAR – Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berkespresi (KPJKB) Indonesia mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar harus bertanggungjawab atas kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan aparat kepolisian sebagai pelaku di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Rabu, (2/12/2015).

“Kapolda Sulsel harus bertanggung jawab atas peristiwa di Soppeng. Kejadian ini tidak bisa diterima akal sehat, polisi yang seharusnya melindungi jurnalis justru melajukan kasus kekerasan,” kata Koordinator Relawan KPJKB Indonesia, Upi Asmaradhana menyikapi kasus pemukulan oknum aparat kepada Jumardin Nurdin, jurnalis Seputar Indonesia dan Azis Alamuddin, wartawan Tribun Timur di Soppeng.

Koordinator Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua ini menilai bentuk pertanggungjawaban Kapolda adalah mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku karena Sulsel telah masuk zona merah kasus kekerasan jurnalis.

“Kami berikan waktu 3’x 24 jam untuk memproses hukum pelaku. Jika tidak maka komite akan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolri dan Kompolnas karena ketidakmampuan Kapolda membina anggotanya,” ucapnya

Kapolda mesti merespon cepat kasus ini sebab sejak Januari hingga Desember 2015 KPJKB telah mencatat 12 kasus kekerasan jurnalis yang terjadi, lima diantaranya adalah polisi.

“Ini sekedar atensi, harus ada langkah preventif kapolda kepada publik untuk memberikan jaminan rasa aman bagi jurnalis di Sulawesi Selatan. Kalau profesi jurnalis saja diperlakukan seperti ini. Gimana warga sipil lainnya. Betul-betul Sulsel darurat kekerasan. Polisinya saja berbuat begini, gimana mau jadi teladan masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, diskusi media KPJKB bersama Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawei Selatan bersama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar dan organisasi jurnalis beberapa waktu yang lalu telah sepakat menjadikan Sulsel sebagai daerah zona merah kekerasan jurnalis. (rilis)

Exit mobile version