Logo Lintasterkini

Delapan Tokoh Diamankan Lantaran Diduga Aksi Makar

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 Desember 2016 15:15

Ahmad Dhani dibawa petugas
Ahmad Dhani dibawa petugas

JAKARTA – Bersamaan dengan gerakan aksi damai 212, Kepolisian Republik Indonesia menangkap sejumlah tokoh nasional yang diduga melakukan aksi makar. Mereka di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepada wartawan di Silang Monas, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri , Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan soal penangkapan tersebut.

“Iya memang ada sejumlah yang diamankan di Polda Metro Jaya,” kata Boy saat ditemui di Silang Monas, Jumat (2/11/2016).
Menurutnya ada sekitar delapan orang yang diamankan terkait tuduhan makar. “Ada delapan orang,” katanya.

Lantas kenapa tokoh tersebut diduga melakukan makar. Ini sedikit penjelasannya. Makar sendiri suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 UU KUHP terdiri dari 4 macam.

Yakni, tindakan makar terhadap pemerintah, makar terhadap wilayah, ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara.

[NEXT]

Berikut selengkapnya, bunyi pasal 107 dan 108 yang menjelaskan soal makar:
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sementara dalam KBBI, makar berarti upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Terkait penangkapan delapan tokoh tersebut, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mendampingi sejumlah tokoh tersebut. (Slamet)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...