Logo Lintasterkini

Delapan Tokoh Diamankan Lantaran Diduga Aksi Makar

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 Desember 2016 15:15

Ahmad Dhani dibawa petugas
Ahmad Dhani dibawa petugas

JAKARTA – Bersamaan dengan gerakan aksi damai 212, Kepolisian Republik Indonesia menangkap sejumlah tokoh nasional yang diduga melakukan aksi makar. Mereka di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepada wartawan di Silang Monas, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri , Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan soal penangkapan tersebut.

“Iya memang ada sejumlah yang diamankan di Polda Metro Jaya,” kata Boy saat ditemui di Silang Monas, Jumat (2/11/2016).
Menurutnya ada sekitar delapan orang yang diamankan terkait tuduhan makar. “Ada delapan orang,” katanya.

Lantas kenapa tokoh tersebut diduga melakukan makar. Ini sedikit penjelasannya. Makar sendiri suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 UU KUHP terdiri dari 4 macam.

Yakni, tindakan makar terhadap pemerintah, makar terhadap wilayah, ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara.

[NEXT]

Berikut selengkapnya, bunyi pasal 107 dan 108 yang menjelaskan soal makar:
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sementara dalam KBBI, makar berarti upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Terkait penangkapan delapan tokoh tersebut, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mendampingi sejumlah tokoh tersebut. (Slamet)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...