Lintas Terkini

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Aparat Polsek Gayamsari

Trihex atau pil koplo.

SEMARANG – Jajaran Polsek Gayamsari menangkap Yoga Kurniawan alias Bendel (22) yang diduga sebagai pengedar Trihex atau pil koplo, Rabu, (30/11/2016). Namun demikian, dia mengaku hanya menjual kepada remaja nakal dan bukan anak sekolah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol segelan berisi pil warna putih berlogo Y, satu botol yang sudah terbuka berisi pil warna putih berlogo Y dengan 754 butir, sembilan plastik berisi pil warna putih berlogo Y dengan jumlah 90 butir, dan satu plastik udah robek berisi pil warna putih berlogo Y berjumlah tujuh butir. Bendel pemuda asal Grobogan itu mengaku menetap di Sambirejo Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan hanya menjual trihex kepada anak jalanan di jalan Unta Raya.

“Saya tidak tahu Trihex itu digunakan untuk apa sama anak-anak. Saya biasanya jualan di pinggir Tanggul,” tuturnya.

Yoga menuturkan satu kaleng Trihex dijualnya dalam waktu tiga hingga empat hari. Keuntungan yang didapatkan menjual obat tersebut kira-kira Rp400 ribu setiap kaleng. Trihex tersebut dipesannya dari temannya lewat SMS.

“Kalau orangnya saya tahu namanya Boby tapi tidak tempat tinggalnya dimana. Kalau butuh obat tinggal SMS saja ketemuan di suatu tempat,” ujarnya.

Menurut Yoga, mengenal Boby dikenalkan oleh temannya. Transaksi Trihex yang dilakukan di dekat istana buah yang berada di Jalan Gajah Mada. Trihek tersebut dijualnya semenjak setelah lebaran tahun 2016.

Sebelumnya ia berprofesi sebagai kernet di perusahaan ekspedisi. Ia menuturkan, pelanggan yang membeli Trihexnya pun telah banyak. Selama ini trihex yang dijualnya tersebut dibeli secara rombongan maupun individu.

Dari pengakuannya tidak melayani pelajar berseragam yang akan membeli triheknya. Selama ini triheknya dijual oleh remaja yang dianggapnya nakal.

“Ya saya tahunya yang nakal itu yang suka konsumsi trihex. Pernah ada pelajar yang masih mengenakan seragam tetapi tidak saya layani. Orang baru saya tidak layani. Biasanya orang baru mengajak teman saya,” ujarnya.

Satu kaleng Trihex yang dijualnya seharga Rp600 ribu berisi kurang lebih 1000 butir. Satu kaleng tersebut dibagi dalam satu paket yang berisi sepuluh butir dijual dengan sepuluh ribu rupiah.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dedy Mulyadi menambahkan telah melakukan penangkapan penyalanggunaan obat-obat berbahaya tanpa izin jenis Trihex kurang lebih sejumlah 1.871 butir. Selain itu aparat juga mengamankan uang sejumlah Rp278 ribu. (*)

Exit mobile version