PAREPARE — Tim gabungan Polres Parepare dari Unit Tipiter dan Unit Resmob SatReskrim yang dipimpin Ipda Adul Bayu Ananda, berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), Sabtu (1/12/2018) kemarin. Tersangka Agus Rianto alias Agil (30), warga jalan Andi Akrab Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare,
ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/574/XI/2018/* POLDA SULSEL POLRES PAREPARE, tanggal 23 Nopember 2018 dengan korban pelapor atas nama Winda Safitri. Dimana dalam laporan tersebut, Agus terindikasi sebagai pelaku yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang bermuatan
kesusilaan.
Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Parepare di tempat persembunyiannnya, di kampung Bila Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap sekira pukul 16.00 Wita. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor
11 tahun 2008.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nichoulas yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (2/12/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul, saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Parepare guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Haris Nichoulas. (*)