MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Tree, Kamis (2/12/2021).
Menurut Aziz Namu, pengawasan minuman beralkohol (minol) bisa menekan angka kriminal. Sebab, ada batasan-batasan distribusi dan diperkuat dengan tingginya penarikan retribusi terkait minol.
“Minol salah satu penyebab timbulnya kriminalitas. Makanya, dengan pengawasan ditambah pengendalian agar bisa menekan angka kriminal ini,” jelas Aziz Namu.
Baca Juga :
Salah satu yang perlu dikendalikan, Kata dia, yakni lokasi penjualan. Pasalnya, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2014 ini aktivitas penjualan minol hanya ada di Hotel, Bar dan Diskotik.
“Minol ini, tidak sembarang dijual. Ada larangan-larangan. Selain tempat jualnya, juga dilarang beraktivitas dekat sekolah dan rumah ibadah,” ujarnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar ini tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol.
Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momen di mana peredaran minol semakin gencar oleh pelaku usaha. Sehingga, perlu pengawasan ekstra.
“Kita ajak juga peserta karena bagian dari masyarakat untuk menyebarluaskan perda ini ke tempat tinggalnya,” ucapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Andi Zulkifli Nanda menyampaikan, penyebarluasan perda tentang minol sangat penting. Sehingga, dibutuhkan peran serta masyarakat ikut memberikan edukasi dan informasi ke khalayak.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan. Perlu diawasi dan dikendalikan terkait minol,” papar Andi Zulkifli.
Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.
Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)
Komentar