Logo Lintasterkini

Pengawasan Minuman Beralkohol Harus Diperketat

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 02 Desember 2021 21:49

 Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Tree Makassar, Kamis (2/12/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Tree Makassar, Kamis (2/12/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Tree Makassar, Kamis (2/12/2021).

Aziz Namu mengatakan, pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) bisa menekan angka kriminal. Sebab, ada batasan-batasan distribusi dan diperkuat dengan tingginya penarikan retribusi terkait minol.

“Minol salah satu penyebab timbulnya kriminalitas. Makanya, dengan pengawasan ditambah pengendalian agar bisa menekan angka kriminal ini,” katanya.

Aziz Namu menjelaskan, salah satu yang perlu dikendalikan, yakni lokasi penjualan. Pasalnya, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2014 ini, aktivitas penjualan minol hanya ada di hotel, bar, dan diskotik.

“Minol ini, tidak sembarang dijual. Ada larangan-larangan. Selain tempat jualnya, juga dilarang beraktivitas dekat sekolah dan rumah ibadah,” ujarnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar ini, menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol ini, untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol.

Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momen dimana peredaran minol semakin gencar oleh pelaku usaha. Sehingga, perlu pengawasan ekstra.

“Kita ajak juga peserta karena bagian dari masyarakat untuk menyebarluaskan perda ini ke tempat tinggalnya,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda, menyampaikan, penyebarluasan perda tentang minol sangat penting. Sehingga, dibutuhkan peran serta masyarakat ikut memberikan edukasi dan informasi ke khalayak.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan. Perlu diawasi dan dikendalikan terkait minol,” paparnya.

Andi Zulkifli mengatakan, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang, hanya saja perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.

Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal perda ini,” jelasnya. (***)

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...