MAKASSAR – Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM), mengecam tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sulsel dari fraksi Partai Demokrat Ikrar Kamaruddin (50) yang diduga menganiaya perempuan di depan anak-anaknya yang masih kecil, pada Jumat malam lalu.
Sang oknum, bahkan telah dilaporkan oleh Nurhaidah (35), pada hari Jumat (1/1/2016), di Mapolrestabes Makassar, setelah korban ditampar dan hijabnya ditarik oleh pelaku sehingga membuat korban terjerembab di aspal.
Kejadian tersebut mendapat kecaman keras dari Dewan Senior Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM), Yudha Jaya. Menurutnya, perlakuan oknum legislator tersebut dianggap sangat tidak berprikemanusiaan lantaran menampar salah seorang perempuan di tengah jalan.
Baca Juga :
“Ini tindakan yg sangat tidak terpuji dari seorang wakil rakyat, dan pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dalam kasus ini, karena kasus ini murni penganiayaan. Jangan pilih kasih, tanpa pandang bulu, siapa pun pelaku dan apapun jabatannya, harus mempertanggung jawabkan di depan Hukum yang berlaku” ungkap Yudha Jaya.
Sementara itu, pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberikan sanksi tegas kepada Ikrar Kamaruddin yang merupakan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fraksi Demokrat apabila terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap staf pegawai sipil Kodim 1412 Maros tersebut.
“Apabila terbukti, tetap ada sanksi tegas dari partai. Kami menunggu kepastian dari kepolisian,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah saat dihubungi via telepon, Sabtu (2/1/2016).
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada kadernya itu menunggu kepastian status dari kepolisian. Apabila terbukti, maka pihaknya mengambil langkah pemberian sanksi.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, baru kita berikan sanksi,” ujarnya.
Namun, ia belum memberitahukan sanksi apa yang akan diberikan. Namun menurutnya, sanksi dari internal partai.
“Iya, kita berikan sanksi partai,” ucapnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan umum di Jalan Penghibur tak jauh dari Anjungan Pantai Losari di depan RS Stella Maris. Korban Nurhaidah (35), warga BTN Kodam 3 Blok D 13/8 Kelurahan Sudiang, Kota Makassar yang bekerja sebagai PNS dengan pangkat Pengatur II/C, jabatan Turimin Pok Tuud Kodim 1412/Maros ini, mendapat perlakuan kasar disertai penganiayaan oleh oknum anggota DPRD tersebut saat hendak menyeberang jalan bersama lima orang anaknya yang masih kecil. (*)
Komentar