MAKASSAR – Di sekitaran kawasan bisnis Mal Panakkukang (MP) Makassar rawan terjadi kemacetan arus lalu lintas. Pemicunya, selain para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangannya dengan mengambil trotoar, juga parkir kendaraan yang kerap keluar ke badan jalan. Belum lagi jika pengusaha di kawasan itu seenak hati membangun areal parkir yang tidak sesuai aturannya, maka semakin menambah kesemrawutan, ditambah lagi kemacetan jalan yang kian terjadi.
Seperti yang dilakukan oleh manajemen MP, membangun lahan parkir yang diduga menyalahi ketentuan Pemerintah Kota Makassar. Ini terlihat pada lahan parkir MP yang mengambil trotoar yang dikhususkan bagi pejalan kaki di Jalan Adhyaksa.
Akibat menyalahi aturan, maka lahan parkir MP di Jalan Adhyaksa ini dibongkar paksa oleh pihak Pemkot Makassar, Senin sore (2/1/2017). Pembongkaran ini dilakukan terkait izin yang menyalahi aturan dari pihak MP dengan mendirikan fasilitas parkir berbayar di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Baca Juga :
Sebenarnya pembongkaran tersebut sudah akan dilakukan beberapa waktu lalu, namun pihak manajemen MP meminta kebijakan agar pembongkaran lahan parkirnya dapat dilakukan hingga tanggal 2 Januari 2017. Setelah tenggang waktu yang diminta oleh pihak MP berakhir, maka loket pengambilan dan pembayaran parkir akhirnya dibongkar paksa.
Menurut salah satu karyawati parkir Mal Panakkukang yang enggan menyebut jati dirinya, membenarkan terjadinya pembongkaran paksa yang dilakukan pihak Pemkot terkait penyalahgunaan trotoar di Jalan Adhyaksa tersebut.
“Iya, lokasi parkirnya dibongkar paksa, jadi saya kembai lagi kesini (tempat parkir roda dua sebelumnya), makanya belum siap itu karcis parkirnya,” ungkapnya.
Untuk sementara, lokasi parkir dikembalikan ketempat semula yakni pada pelataran Mal Panakkukang. Karyawati ini tidak mengetahui, areal parkir dimana akan dibuat oleh manajemen untuk menggantikan areal parkir yang sudah dibongkar paksa oleh Pemkot Makassar. (*)
Komentar