PANGKEP – Satuan Reskrim Polres Pangkep belum berhasil mengungkap kasus 29 ribu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. BBM Solar ini berhasil diamankan di dermaga Biringkassi, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Rudi mengakui bahwa kasus BBM solar yang diduga ilegal ini memang belum terungkap. Namun proses hukum akan terus dilanjutkan sampai menemui titik terang.
“Masih kita kembangkan, kita sidik sesuai dengan barang bukti yang tertangkap. Karena terkait Undang-Undang Migas ini, agak berbelit-belit birokrasinya,” ujar Rudi saat ditemui dikantornya, Selasa, (3/1/2017).
Dikatakan Rudi, pemilik BBM solar yang diduga ilegal, PT Sulawesi Mandiri sudah lama bekerjasama dengan PT. Semen Tonasa. Apalagi pihak Tonasa mengakui juga bahwa solar tersebut berasal dari Pertamina.
“Kerjasama ini sudah sejak 2013. Terkait pelanggarannya belum dapat disimpulkan, apakah terbukti pidana atau hanya pelanggaran administratif. Pihak Tonasa mengakunya dari Pertamina,” terang Rudi.
Sejauh ini kata Rudi, sudah ada 8 (delapan) orang diperiksa memberi keterangan. Tertermasuk juga Direktur PT Sulawesi Mandiri.
“Delapan orang sudah kita periksa. Termasuk Direktur PT Sulawesi Mandiri sebagai pemilik solar itu,” pungkasnya. (*)