BONE – Proses hukum Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum perawat RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone berinisial AF sebagai terduga pelaku, masih terus berlanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bone. Itu ditegaskan Kasat Reskrim, AKP Hardjoko kepada awak media, Senin (2/1/2017).
Hardjoko menyampaikannya guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat Kabupaten Bone tentang adanya surat perdamaian antara pihak korban dan pelaku, sehingga proses hukum kasus tersebut juga dihentikan. Menurutnya, pihak penyidik tidak tahu-menahu adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor ataupun pelapor yang ingin mencabut laporannya.
“Yang jelasnya, proses hukum kasus itu tetap bergulir, dimana saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bone tengah mengumpulkan alat bukti yaitu mencari saksi-saksi di TKP yang mengetahui kejadian tersebut,” terang Hardjoko..
Untuk diketahui, dugaan kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (25/12/2016) lalu yang diduga dilakukan oleh AF terhadap korban berinisia NT (17) yang masih tergolong anak dibawah umur. Informasi yang dihimpun, kronologisnya berawal saat NT yang terlibat kecelakaan lalu lintas waktu itu, dibawa oleh temannya masuk ke ruang UGD RS Tenriawaru Kabupaten Bone untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itulah, korban diduga mendapatkan perlakukan yang tak senonoh dari pelaku yang meraba dan menggerayangi bagian dada NT. Kejadian itu sontak membuat korban kaget dan seketika melihat, ternyata AF yang melakukannya. Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. (*)