PINRANG – Isu miring menerpa Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang. Hal itu terkait dilepasnya salah satu terduga pelaku narkoba bernama Ishak Bin Muhammad (22), asal Kampung Sidomulyo, Kelurahan Tatae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Sepeti yang telah diberitakan lintasterkini.com beberapa waktu lalu, Ishak dibekuk aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Sabtu (16/12/2017). Ia diringkus bersama rekannya bernama Jamaluddin alias Jamal Bin Sarifuddin (20) di Jalan Bampe Kelurahan, Pekkabata Kecamatan Duampanua, sekira pukul 16.30 Wita saat hendak bertransaski narkotika jenis shabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pinrang, AKP Ade Zaldy yang dikonfirmasi Lintasterkini.com terkait informasi dilepasnya Ishak, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tidak cukup bukti untuk menjadikan Ishak sebagai tersangka.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu-menahu akan masalah transaksi narkoba tersebut dan hanya kebetulan berada di TKP karena diajak oleh Jamal,” jelas Ade Zaldy.
Oleh karena itu, kata Ade, sesuai aturan hukum, Ishak dilepas. Sehingga pada kasus narkoba ini hanya menetapkan 1 (satu) tersangka yaitu Jamal.
“Setelah penahanannya kita perpanjang hingga enam hari, yang bersangkutan wajib kami lepaskan demi hukum karena tidak cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Pengakuan Ishak juga dikuatkan oleh keterangan Jamal yang mengaku jika Ishak tidak tahu-menahu karena bisnis narkobanya itu ia geluti sendiri,” pungkasnya. (*)
Komentar