PINRANG — Kasus penikaman anggota Polri, Bripka Andi Aswan (34), personel Seksi Propam Polres Barru di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo Kota Pinrang pada malam pergantian tahun 2019 – 2020, akhirnya terungkap. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pinrang mengaman 4 terduga pelaku masing-masing, Muhammad Idul (19), Muhammad Aris Sawi (19) dan Haerul (24) yang ketiganya merupakan warga sekitar lokasi Kejadian (TKP). Sementara seorang pelaku lainnya yaitu Cecep (19), merupakan warga BTN Corawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, kejadian itu berawal saat keempat pelaku bersama beberapa rekannya yang lain menggelar pesta Miras di TKP saat malam pergantian tahun. Saat mabuk dan berjoget di badan jalan, pelaku Cecep tertabrak oleh seorang pengendara yang melintas. Tidak terima akan hal itu, para pelaku kemudian menganiaya (Mengeroyok) sang pengendara motor.
Korban yang kebetulan berada di sekitar TKP, kemudian mencoba melerai. Namun naas, malah Bripka Andi Aswan juga dijadikan sasaran amuk oleh para pelaku. Parahnya lagi, salah satu Pelaku yaitu Muhammad Idul malah balik ke rumah mengambil Senjata Tajam jenis Badik dan lalu menikam korban.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (2/1/2020) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Para pelaku saat ini telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini. (*)
Komentar