MAKASSAR – Pembatasan aktivitas tempat usaha di Makassar kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar, perpanjangan pembatasan jam malam itu mulai berlaku sejak Senin (04/01/2021) besok hingga tanggal 11 Januari mendatang.
Pada surat edaran sebelumnya, pembatasan jam malam itu harusnya berakhir Minggu (03/01/2021) hari ini.
Ada empat poin penting yang dijabarkan Pj Wali Kota Makassar melalui surat edaran tersebut. Pertama, penutupan sementara untuk tempat-tempat fasilitas umum. Seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Tanjung Bunga, Tanjung Merdeka, Akkarena dan Pantai Barombong.
Pada poin kedua, jam operasional tempat usaha lainnya kembali dibatasi hanya sampai jam 7 malam saja atau pukul 19.00 WITA. Tempat usaha itu meliputi Mal, Cafe, Restoran, Rumah Makan dan Warkop.
Sedangkan di point ketiga, camat dan lurah diberi penekanan. Agar tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Juga diwajibkan melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayahnya masing-masing.
Terakhir, Satgas Covid-19 wajib melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar.
“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi mau pun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam surat edaran bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021.