BONE — Kasus penembakan berujung maut yang menewaskan seorang pengacara bernama Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone terus menjadi sorotan. Pelaku diduga menggunakan senapan angin dengan peluru kaliber 8 milimeter untuk melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senapan angin di Indonesia. “Saya sudah konfirmasi ke Dir Intel, senapan angin ini memang tidak ada izinnya,” ujar Didik, Jumat (3/1/2025).
Meski demikian, Didik menegaskan bahwa para importir senapan angin seharusnya melaporkan produk mereka kepada pihak kepolisian untuk didaftarkan. “Para importir senapan angin harusnya melaporkan ke Intelkam agar dimasukkan ke dalam database dan dikeluarkan izinnya. Namun, sampai saat ini tidak ada izin terkait senapan angin. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu,” tegasnya.
Baca Juga :
Hingga kini, tim gabungan dari kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pemilik senapan angin yang digunakan dalam insiden ini.
“Mudah-mudahan bisa segera terungkap. Kami juga telah mendapatkan informasi dari sejumlah saksi. Kemungkinan besar aparat desa atau dusun di sekitar lokasi kejadian mengetahui siapa warga yang memiliki senjata ini. Kami akan memeriksa dan membawa senapan tersebut ke Labfor untuk uji balistik,” jelas Didik.
Kronologi Kejadian
Penembakan terjadi di dalam rumah korban yang masih dalam proses renovasi. Lokasi tersebut masih terbuka karena pintu dan jendela belum terpasang sepenuhnya. Saat kejadian, korban sedang makan bersama keluarga di dalam ruangan tersebut.
“Rumah korban sudah berbentuk bangunan jadi, tetapi masih dalam tahap finishing. Tidak ada pintu atau kaca jendela yang terpasang, sehingga ruangannya terbuka. Ketika mereka sedang makan bersama, terdengar suara tembakan senapan angin. Sesaat kemudian korban terjatuh. Para saksi keluar untuk memeriksa, namun tidak menemukan siapa pun di sekitar lokasi,” terang Didik. (*)
Komentar