MAKASSAR – Pascapenetapan tersangka pengusaha properti Najemiah, tim kuasa hukum Najemiah pun akhirnya terbentuk, Senin (3/2/2014). Terdapat empat orang anggota tim pengacara yang mendampingi Najemiah.
Hal tersebut diungkapkan ketua tim pengacara Najemiah, Muhdar MS, melalui telepon genggamnya, Senin (3/2/2014) sore. Dikatakan, tim pengacara yang dibentuk itu untuk menyusun pernyataan untuk membela kliennya.
Pasalnya, hingga kini ia menilai putusan tersangka terhadap kliennya terlalu dini. Olehnya itu Muhdar akan mengkaji fakta hukum yang menyeret kliennya sebagai tersangka penimbun laut atau reklamasi pantai secara ilegal.
Baca Juga :
Saat ditanya, Muhdar enggan memberikan keterangan, apakah putusan tersebut akan mempraperadilankan Polda Sulselb. Soalnya Muhdar menilai apa yang menjadi persoalan selama ini, yakni soal kelengkapan analisis dampak lingkungan (Amdal) dimiliki kliennya dari lahan seluas 30.000 meter persegi yang terletak di depan rumah sakit Siloam, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
“Kami sudah bentuk tim hari ini untuk membela Bunda. Tim kami berjumlah empat orang. Kami belum bisa nyatakan hasil kajian kami, Insya Allah besok akan kami nyatakan,”beber Muhdar.
Lanjut Muhdar, ia pun menilai, kliennya tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum. Pasalnya, kliennya pun memiliki surat izin penimbunan dari pemerintah.
Hingga kini pun, lanjut Muhdar, ia belum menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari Polda Sulsel terkait putusan tersebut. “Sampai hari ini kami belum dapat penyampaian dari penyidik. Begitu juga Bunda belum menerima penyampaian,”ungkapnya.(bud)
Komentar