SIDRAP – Seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sidrap berinisial ME (16), jadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh teman lelakinya yang baru dikenalnya lewat sosial media Blackberry Messanger (BBM).
Dalam laporan polisi bernomor LPB/66/I/2016/SPKT tertanggal 31 Januari 2016, korban mengaku telah direnggut kesuciannya oleh pelaku.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, ME menuturkan, awal kejadiannya bermula saat pelaku, LD mengajak korban ketemuan di Kota Parepare. Kemudian, saat pulang bersama ke Sidrap, korban dibawa ke rumah kos milik pelaku yang beralamat di jalan Andi Cammi kelurahan Rijang Pittu kecamatan Maritengngae.
Disitulah, pelaku melaksanakan niat bejatnya dengan mencabuli dan merenggut kesucian ME. Meski terus berontak dan melakukan perlawanan, ME akhirnya tidak berdaya dan kesuciannya pun terenggut.
Menindaklanjuti laporan ME, Polres Sidrap akhirya berhasil membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (2/2/2016).
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, membenarkan laporan kasus pemerkosaan tersebut dan menyatakan jika pelaku saat ini sudah diamankan pihaknya dan masih nenjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah kita amankan dan ia mengakui perbuatannya,” jelad Chandra.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)