MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dipimpin Kompol Rafiuddin berhasil membekuk seorang penadah motor curian antar Kabupaten.
Pelaku bernama Mahatir Kamaruddin alias Hatir (19), warga jalan Pampang 5 no 26, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini dibekuk dirumahnya, Rabu (3/2/2016), sekira pukul 01.45 Wita, saat pelaku tertidur pulas.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebilah badik terbuat dari kuningan, 1 Hp Samsung lipat warna putih, I Phone poxce warna hitam, 1 Samsung Duos warna putih, 1 Evercross A5T.
Ada pula1 Atm BCA, BNI, Visa Mega Pass Bank Mega, BRI Card, Bank BRI, Bank Btn, CIMB Niaga, kunci letter T sebanyak 4 buah, sebilah pisau pemotong daging serta STNK atas nama Mansyur beralamat Bulu bulu Km 21, Kabupaten Maros, jenis motor Yamaha matic, DD 5264 TC, nomor rangka MH354POODDJ780767 nomor mesin 54P780829.
Selain itu petugas juga menyita tiga unit motor, masing-masing 1 unit Yamaha Mio warna putih DD 2983 OY, 1 unit Yamaha Mio warna hitam orange DD 6026 LD dan 1 unit Yamaha Mio warna biru. Dari hasil interogasi diketahui jika pelaku membeli motor dari rekannya berinisial IR dan AR.
“Saya hanya beli motor seharga Rp2 juta dan saya jual ke daerah Palopo. Yamaha Mio Sporty, Yamaha Mio GT dan Kawasaki Ninja” urai pelaku.
Motor Kawasaki Ninja dibeli seharga Rp6,5 juta dan dijual seharga Rp8 juta di daerah Palopo.
“Pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang berjaringan dengan pelaku lintas kabupaten. Diantaranya Palopo, Enrekang dan Luwu” urai Kompol Rafiuddin.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)