BONE – Aparat Polrestabes Makassar berhasil menangkap Edi Suraedil (24) warga Duaun Gemmi Desa Bengo Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Rabu (3/2/2016) sekira pukul 04.30 Wita. Ia ditangkap di rumahnya lantaran diduga sebagai pembuat dan penjual senjata api (Senpi).
Penangkapan tersangka berawal dari keterangan Wawan (24), mahasiswa Fakultas
Tekni UMI, yang sebelumnya diamankan pada Selasa (2/2/2016) sore lantaran memiliki senpi laras pendek dan lima butir amunisi. Wawan menyebutkan bahwa senpi rakitan tersebut dibeli dari Edi seharga Rp 500 ribu.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Edi di Bone. Edi mengaku belajar merakit dan membuat senpi saat dia berada di Malaysia. Termasuk melihat prosesnya melalui internet.
Dari pengakuannya, ia sudah membuat dua pucuk senpi rakitan bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara yang melakukan penangkapan mengaku mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua pucuk senpi rakitan laras pendek, dua amunisi aktif kaliber 3,8 ml, lima butir amunisi aktif kaliber 9 ml, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,6 ml, Alat pembuat senpi rakitan, mesin las listrik dan mesin gurinda. (*)