PINRANG – Kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu di Kabupaten Pinrang yang menyeret dua oknum Polisi yaitu Brigpol Edy Chandra dan Brigpol Supardi pada April 2016 silam, telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Jumat (3/2/2017).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa Brigpol Supardi yang merupakan personil Polsek Baranti Sidrap dan Brigpol Edy Chandra yang merupakan personil Polres Mamasa Sulawesi Barat masing-masing dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 Miliar.
“Namun jika terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti atau sibsidier dengan hukuman penjara 2 tahun,” ungkap Firman Akbar, salah satu anggota Majelis Hakim yang dikonfirmasi lintasterkini.com, sesaat setelah sidang pembacaan putusan selesai.
Firman menjelaskan, dalam persidangan terungkap ada beberapa fakta hukum yang dilanggar oleh kedua terdakwa.
“UU nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam prilaku kejahatan,” jelas Firman.
Untuk diketahui, Brigpol Supardi dibekuk karena menyimpan narkotika jenis Sabusabu seberat 3,4 Kilogram di rumahnya, di Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sementara itu, Brigpol Edy Chandra dibekuk di Jakarta, setelah sempat buron dan dinyatakan DPO beberapa hari. (*)