ENREKANG – Polres Enrekang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan ruas Pebaian-Tombang di Desa Tongko, Kecamatan Baroko. Kedua tersangka yaitu Arli yang menjabat Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku rekanan proyek serta Safruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp1 Miliar tersebut.
Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (2/2/2018) mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pihaknya setelah melalui proses yang cukup panjang. Untuk menetapkan kedua menjadi tersangka, pihaknya telah memeriksa dan mengambil keterangan sekitar 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupateb Enrekang, Abdullah Sanneng.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk 2 saksi ahli.” ungkap AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicholaus.
Ibrahim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa fakta penguat di lapangan. Fakta pekerjaan fisik di lapangan diantaranya mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
“Seharusnya, mutu betonnya K-250, namun kenyataan di lapangan mutu betonnya hanya K-175,” jelasnya.
Untuk diketahui, pihak CV Cipta Griyatama Sejahtera mengerjakan proyek itu berdasarkan kontrak kerja nomor : 20/KTR/PRPJ/DPUK/IX/2016. Proyek ini dikerjakan 90 hari kalender, terhitung sejak 30 September hingga 28 Desember 2016. (*)