PINRANG – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris berhasil meringkus Abdul Rahman (34), terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Pinrang, Jum’at (1/2/2019).
Warga Kariango Desa Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang tersebut ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Arliansyah Arifin (35), warga BTN Sekkang Mas Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang ke SPKT Polres Pinrang pada tanggal 22 Januari 2019 lalu.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan mobil korban. Dimana sesuai kesepakatan, pelaku membeli mobil korban seharga Rp26 juta.
Baca Juga :
Namun ternyata, pelaku tidak membayar korban dan malahan menggadaikan mobil korban tersebut ke orang lain seharga Rp17 juta. Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil merek KIA Rio dengan nomor polisi DD 1103 JS warna Biru milik korban pelapor.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Minggu (3/2/2019), membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penggelapan mobil tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Dharma Praditya Negara. (*)
Komentar