PAREPARE – Kantor Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi Metro Madani Pare kedatangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare ini melakukan penggeledahan dipimpin langsung Pelakasana Tugas (PLT) Kajari Parepare, Priyambudi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014.
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan oleh tim Penyidik yang terdiri dari Kasi Pidsus (Muh. Husairi, SH), Kasi Pengelolaan BB (Alkaf, SH), Kasi Datun (Rahmat, SH) dan Kasi Intel (Aguwani, SH) mendapatkan surat ijin dari Pengadilan Negeri Parepare dan disaksikan oleh Kelurahan Cappa Galung, dan Ketua RT/RW setempat.
Baca Juga :
Pelakasana Tugas Kajari Parepare, Priyambudi mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Sprindik Nomor: 1567/P.41.11/Fd.2/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
“Atas surat tersebut maka dilakukan rangkaian tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yag ada di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani Kota Parepare,” ujar Priyambudi.
Priyambudi juga menguraikan bahwa, pihaknya menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Parepare dalam mendalami kerugian yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu.
“Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 4 miliar,” ungkap Priyambudi.
Priyambudi juga mengemukakan bahwa penggeledahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Kegiatan penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” bebernya. (*)
Komentar