Logo Lintasterkini

Kantor Disnaker Parepare di Geledah Kejari

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 03 Februari 2021 02:28

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani Parepare, Selasa (2/2/2021).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani Parepare, Selasa (2/2/2021).

PAREPARE – Kantor Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi Metro Madani Pare kedatangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (2/2/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare ini melakukan penggeledahan dipimpin langsung Pelakasana Tugas (PLT) Kajari Parepare, Priyambudi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan oleh tim Penyidik yang terdiri dari Kasi Pidsus (Muh. Husairi, SH), Kasi Pengelolaan BB (Alkaf, SH), Kasi Datun (Rahmat, SH) dan Kasi Intel (Aguwani, SH) mendapatkan surat ijin dari Pengadilan Negeri Parepare dan disaksikan oleh Kelurahan Cappa Galung, dan Ketua RT/RW setempat.

Pelakasana Tugas Kajari Parepare, Priyambudi mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Sprindik Nomor: 1567/P.41.11/Fd.2/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.

“Atas surat tersebut maka dilakukan rangkaian tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yag ada di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani Kota Parepare,” ujar Priyambudi.

Priyambudi juga menguraikan bahwa, pihaknya menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Parepare dalam mendalami kerugian yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu.

“Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 4 miliar,” ungkap Priyambudi.

Priyambudi juga mengemukakan bahwa penggeledahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Kegiatan penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” bebernya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...