JAKARTA — Sejak pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia awal Maret 2020 silam, sangat banyak beredar informasi-informasi yang tidak diketahui jelas sumbernya alias hoaks. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat sejak 23 Januari 2020 – 1 Februari 2021 menemukan ada 1.402 kasus hoaks terkait Covid-19.
Khusus untuk vaksin, Kemkominfo menangani 97 temuan hoaks terkait vaksin Covid-19 hingga 1 Februari 2021. Berita-berita hoaks muncul secara gencar dan dengan pengemasan yang sedemikian rupa membuat masyarakat mudah percaya.
Drs. Anthonius Malau, M.Si, Koordinator Pengendalian Internet Ditjen APTIKA Kemkominfo menyampaikan, Kemkominfo melakukan inisiatif untuk melawan konten-konten hoaks ini mulai dari hulu sampai hilir. Di hulu, pihaknya kata dia, memperkuat kapasitas masyarakat melalui program literasi digital yang disebut Siberkreasi.
“Kami memperkuat kapasitas masyarakat melalui program literasi digital yang disebut Siberkreasi. Tujuannya adalah membekali masyarakat dengan keterampilan untuk mengetahui dan memilih konten yang benar,” papar Drs. Anthonius Malau, M.Si dalam Keterangan Pers yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut Anthonius Malau menjelaskan, di tengah antara hulu dan hilir Kemkominfo melakukan upaya pendekatan kepada platform media sosial untuk melakukan penurunan (take down) konten hoaks tersebut. Juga di hilir melakukan langkah terakhir karena ada yang sampai berujung ke penegakan hukum.
Khusus untuk kasus hoaks COVID-19, ada 104 yang telah dibawa ke ranah hukum. Kominfo juga melakukan patroli siber yang bekerja 24 jam selama tujuh hari dalam seminggu.
Patroli siber diawaki kurang lebih 100 orang yang menerima aduan masyarakat. Patroli siber ini bekerjasama dengan 28 kementerian/lembaga yang bermitra dengan Kemkominfo.
Selain itu media massa juga bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk mengecek fakta, Lebih lanjut dia mengatakan, pada umumnya media massa memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, karena memiliki proses yang berujung pada kebenaran.
“Bekerjasama dengan platform media sosial pun kami melakukan pendekatan, cek fakta dan memberikan literasi digital kepada masyarakat,” papar Anthonius Malau.
Peran masyarakat harus mewaspadai berita yang provokatif dan tidak dengan mudah mempercayai berita-berita tersebut, Dia menambahkan lagi, diharapkan masyarakat mampu memeriksa dua hal, pertama apakah sumber berita valid atau tidak.
“Kedua, cek keaslian fakta dan fotonya. Kemudian kami pun mengharapkan masyarakat melaporkan hoaks ke kanal yang kami sediakan ada di nomor WA 08129224545 yang kami buka 24 jam,” terangnya.
Anthonius Malau mengajak masyarakat untuk menjadi polisi hoaks di grup-grup media sosial seperti WhatsApp (WA) atau grup Telegram. Ketika ada suatu konten yang meragukan, masyarakat diminta jangan langsung percaya dan melaporkan konten tersebut kepada Kemkominfo atau ke Dinas Kominfo.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (*)