Lintas Terkini

PHRI Ancam Tunda Bayar Pajak Jika Dana Hibah Tak Dicairkan

Aksi keprihatinan PHRI Sulsel.

MAKASSAR – Aksi keprihatinan dampak masa pandemi Covid-19 yang digelar anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel berjalan damai, Rabu (03/02/2021).

Mereka hanya meminta haknya. Agar dana hibah pelaku industri pariwisata di Makassar segera dicairkan pada akhir Februari mendatang. Jika tidak, anggota PHRI mengancam akan menunda pembayaran pajak.

Hal itu ditegaskan Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga kepada awak media, tadi.

“Ini menjadi sebuah komitmen kami, agar pemerintah melihat kepentingan yang kami harapkan. Dana itu sudah ada, sisa dibagikan saja. Harusnya ada kebijakan dari pemerintah,” ujarnya.

Di gedung DPRD Makassar pun, anggota PHRI hanya menginginkan dukungan politik. Meminta kepada para legislator untuk merekomendasikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar mengambil kebijakan “diskresi”.

Langkah itu menurut Anggiat, bisa dilakukan agar dana hibah tersebut dicairkan.

“Saya juga sudah bicara dengan pak Gubernur Sulsel. Sebenarnya bisa dicairkan, sisa kemauan daripada pak Pj (Rudy Djamaluddin). Saya tidak mau menilai pak Pj. Harusnya jangan lihat ke belakang (dont look back). Lakukan saja eksekusi. Ada dana. Pertanggungjawaban kan jelas. Pertanyaannya sekarang, mau tidak pak Pj melakukan solusi,” pungkasnya.

Selain bertemu gubernur, Anggiat juga mengaku telah menemui Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar untuk menyelesaikan persoalan ini.

Apalagi dana hibah itu sempat berada di kas daerah Pemkot Makassar sejak Desember 2020 lalu, berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nilainya mencapai Rp48,8 milar. Yang akan diberikan kepada para pelaku usaha  pariwisata yang terkena dampak covid-19.

Di Makassar, kata Anggiat, ada sebanyak 400 lebih restoran dan 300 lebih hotel yang bakal mendapat jatah dari dana hibah itu.

“Kami sudah ketemu dengan pak Pj. Tetapi lagi-lagi yang disampaikan pak Pj, bahwa SKPD (Dinas Pariwisata) yang kurang cepat menyupport terkait administrasinya. Tetapi saya tidak mau ikut campur SKPD-nya. Dan kita sampaikan kepada pak Pj, bahwa mohon maaf kalau tidak cairkan dana hibah, bulan Maret kami tunda pembayaran pajak,” tutup Anggiat.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin menjelaskan, dari anggaran Rp48,8 miliar itu, 70 persen di antaranya menjadi jatah perhotelan. Sedangkan lebihnya, untuk pendampingan pemulihan ekonomi.

“70 persen dari Rp48,8 miliar itu adalah Rp34 miliar lebih. Itu digunakan untuk perhotelan. Yang mana akan diserahkan sekitar 50 persen dulu. Ketika ada laporan pertanggungjawabannya keluar, itu akan diserahkan. Dan itu tidak terjadi sebelum akhir tahun dan sampai sekarang,” paparnya.

Exit mobile version