Logo Lintasterkini

Sertifikat Tanah Anda Bakal Berubah Jadi Sertifikat Elektronik

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 03 Februari 2021 23:28

Sertifikat tanah
Sertifikat tanah

JAKARTA – Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dikutip cnbcindonesia.com, Rabu (3/2/2021).

“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” terang Yulia.

Pada kesempatan ini, Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.

“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri.”

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya Sertipikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” pungkas Yulia.

Nantinya masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Pembuatan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Setelah itu penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Nantinya sertifikat asli fisik akan ditarik dan disimpan BPN sementara masyarakat akan memegang elektronik. Namun ini masih akan dilakukan bertahap. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...