MAKASSAR – Belum dilantik sebagai Walikota Makassar, kini Moh Ramdhan Pomanto, dihadapkan dengan adanya oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk mendapatkan jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Oknum itu mengatasnamakan tim Danny Fatma (Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi) untuk menjanjikan jabatan menjadi pejabat di jajaran Pemkot Makassar.
Indikasi adanya orang tidak bertanggung jawab itu, disampaikan aktivis anti korupsi Djusman AR, setelah menerima aduan salah seorang pejabat kelurahan di Kota Makassar. Pejabat itu, mengaku diiming-imingi posisi lurah oleh oknum yang mengaku sebagai tim Danny-Fatma.
“Pejabat ini, datang ke saya mengadu. Katanya, dihubungi orang yang mengaku tim Danny-Fatma ditawari jabatan sebagai Lurah. Caranya, cukup membayar Rp9 juta,” ungkap Djusman, Rabu (3/2/2021).
Djusman menambahkan, setelah mendapatkan aduan itu, dirinya langsung mengkonfirmasi langsung ke Danny Pomanto. “Saya konfirmasi ke Pak Danny di depan orang itu. Lalu jawabannya (Danny Pomanto, red), itu tidak benar dan diminta jangan percaya itu,” tambah Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini.
Djusman yang diketahui sebagai advisor Danny Pomanto bidang pencegahan korupsi pada periode pertama sebagai Wali Kota Makassar, mengatakan, hal seperti ini, juga menjadi perhatian tim transisi yang dibentuk Danny-Fatma.
“Kita warning Pak Danny Pomanto bersama tim transisi agar tidak main-main dengan persoalan seperti ini. Pemerintah Danny-Fatma harus menjalankan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau good governance sesuai visi misi yang diusung,” tegas Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi ini.
Pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sendiri telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2020 dan juga telah ditetapkan DPRD Kota Makassar sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar 2020-2025. Pasangan ini sisa menunggu pelantikan. (*)